Setelah pikiran kita jernih, sehat dan cerdas, marilah kita menyelesaikan permasalahan-permasalahan lainnya yang selama ini menjadi polemik dan konflik yang berkepanjangan karena sangat pelik dan seolah tidak ada penyelesaiannya, yaitu masalah kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara ini, yang seringkali menjadi pemicu atas berbagai tindak kerusuhan, permusuhan dan kejahatan, oleh karena kesenjangan sosial yang sangat mencolok, karena tidak adanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Padahal jika kita mengacu pada Dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 (3) yang menjelaskan dan menegaskan bahwa “Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Dengan dasar hukum tersebut sangat jelas diatur, bahwa harta kekayaan apa pun yang ada di wilayah negara ini adalah aset milik negara dan bangsa yang harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat (bersama), termasuk di dalamnya adalah aset keuangan, yang seharusnya diatur, diolah dan dipergunakan untuk kemakmuran bersama, artinya bagaimana caranya keuangan itu bisa berputar dan mengalir ke masyarakat sebagai sarana atau alat kesejahteraan dan kemakmuran bersama, tidak mengendap atau beku di berbagai rekening atau disimpan di sejumlah tempat, hanya oleh masyarakat tertentu, karena hal itu berarti mengkhianati amanat Pancasila dan UUD’45 sebagai produk hukum, undang-undang, aturan, pedoman yang telah disepakati bersama. Continue Reading
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.